Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ditahan Polisi, Nikita Mirzani dan Asistennya Umbar Senyum

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Ditahan Polisi, Nikita Mirzani dan Asistennya Umbar Senyum

Nikita Mirzani ditahan. (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) petang. Nikita ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 miliar.

Alasan ditahan agar Nikita tak menghilangkan barang bukti dan demi kelancaran penyidikan. Polisi membeberkan daftar barang bukti yang disita dari kasus ini.

"Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi di kantornya,Selasa (4/3).

Polisi juga menyita flashdisk hingga telepon genggam.

"Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," ujar Ade Ary.

Nikita Mirzani dan asistennya terlihat santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan mengenakan rompi tahanan oranye. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Nikita dan asistennya saat digiring penyidik. Mereka hanya tersenyum santai saat ditanya awak media.

Baca juga:

Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.

Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.

"Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.

Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'. (Knu)

#Nikita Mirzani #Kasus Pemerasan #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Bagikan