Ditahan Polisi, Nikita Mirzani dan Asistennya Umbar Senyum


Nikita Mirzani ditahan. (Dok. Media Sosial)
MerahPutih.com - Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) petang. Nikita ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 miliar.
Alasan ditahan agar Nikita tak menghilangkan barang bukti dan demi kelancaran penyidikan. Polisi membeberkan daftar barang bukti yang disita dari kasus ini.
"Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi di kantornya,Selasa (4/3).
Polisi juga menyita flashdisk hingga telepon genggam.
"Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," ujar Ade Ary.
Nikita Mirzani dan asistennya terlihat santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan mengenakan rompi tahanan oranye. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Nikita dan asistennya saat digiring penyidik. Mereka hanya tersenyum santai saat ditanya awak media.
Baca juga:
Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar
Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
"Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.
Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
