Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara


Nikita Mirzani. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ditahan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menuturkan, Nikita dan asistennya ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik menahan terhadap kedua tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).
Menurutnya, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut perkara, seraya melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Nikita ditahan selama beberapa hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” imbuhnya.
Baca juga:
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, IM dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys atas dugaan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Drama WA Berbuntut Polisi! DJ Panda Diperiksa, Bahas Janin Erika Carlina

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
