Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa artis Nikita Mirzani memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan posisi kedua tangan diborgol.

Ibunda Lolly itu terlihat mengenakan rompi tahanan merah-hitam saat tiba di PN Jaksel menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.

"Alhamdulillah sehat," kata Nikita, kepada wartawan, jelang lanjutan sidang kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

Baca juga:

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Pantauan di lokasi, sejumlah simpatisan dari "Aliansi Suara Kebenaran" telah memadati kawasan PN Jaksel sejak pukul 10.00. Massa meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

"Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran," kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di PN Jaksel, dikutip Antara.

Mereka tampak mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

Baca juga:

Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

Berikut tulisan sejumlah poster dukungan yang dibawa massa Nikita Mirzani:

  1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran
  3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran

(*)

#Nikita Mirzani #Skin Care #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Indonesia
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
KPK mengamankan adik Bupati Tulungagung dalam OTT dugaan pemerasan. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta, barang bukti ratusan juta rupiah disita.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
Indonesia
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan oleh KPK gadungan. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Empat pegawai KPK gadungan ditangkap Polda Metro Jaya usai diduga memeras anggota DPR Ahmad Sahroni hingga Rp 300 juta dengan modus pengurusan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Bagikan