Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Terdakwa artis Nikita Mirzani memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan posisi kedua tangan diborgol.
Ibunda Lolly itu terlihat mengenakan rompi tahanan merah-hitam saat tiba di PN Jaksel menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.
"Alhamdulillah sehat," kata Nikita, kepada wartawan, jelang lanjutan sidang kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Baca juga:
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Pantauan di lokasi, sejumlah simpatisan dari "Aliansi Suara Kebenaran" telah memadati kawasan PN Jaksel sejak pukul 10.00. Massa meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.
"Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran," kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di PN Jaksel, dikutip Antara.
Mereka tampak mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.
Baca juga:
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar
Berikut tulisan sejumlah poster dukungan yang dibawa massa Nikita Mirzani:
- Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar
- Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran
- Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol