LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan

Selasa, 28 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLRES Sragen dan LP Kelas IIA Sragen membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke LP. Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.

Kaur Binopsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen IPDA Setya Permana mengatakan total ada tiga pelaku ditahan dalam kasus penyelundupan narkoba di LP Sragen. Ketiganya ialah TS, 21, JL, 40, dan DI, 40.

“Lima paket sabu yang akan diselundupkan digagalkan. Kami tetapkan tiga tersangka,” kata Setya, Selasa (28/10)

Ia mengatakan kasus ini terungkap pada Kamis, (23/10) sekitar pukul 11.30 WIB di LP Kelas IIA Sragen. Dua pembesuk berinisial TS dan JL ditangkap petugas LP saat petugas menemukan lima klip sabu yang disembunyikan TS di dalam pakaian dalamnya. “Ternyata Sabu itu untuk pacar mereka di dalam tahanan. Sabu dengan berat kotor total 2,18 gram dengan berat bersih 1,59 gram tersebut direncanakan akan diserahkan kepada seorang narapidana di LP Sragen berinisial Z, yang diketahui merupakan pacar dari tersangka TS,” kata dia.

Baca juga:

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak


Pelaku Z sendiri, kata dia, merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap Polda Jateng. Dari hasil interogasi di Polres, TS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DI, 33, di wilayah Sukoharjo. “Tersangka TS mengungkapkan upaya penyelundupan ini bukan kali pertama. Sudah tiga kali ini dan yang terakhir ini gagal,” kata dia.

Ia menambahkan, pada aksi yang pertama dan kedua, sabu yang diselundupkan berbobot masing-masing sekitar 0,5 gram. Aksi ketiga itulah yang paling besar dan digagalkan petugas LP.

“Para tersangka juga diketahui merupakan pemakai narkotika. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu






Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan