Lindungi Konsumen, Kemendag Rampungkan RPP E-Commerce Tahun Ini
Selasa, 07 Juli 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat penyelesaian draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik (e-commerce). Kemendag memperkirakan, RPP E-commerce selesai pada akhir tahun ini.
Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menegaskan bahwa RPP ini untuk melindungi konsumen dan mengatur pedagang online. Dia menyatakan, Kemendag juga melibatkan pengusaha online untuk mengakomodasi kepentingan.
"Kita mengundang OLX dan segala macam. Sebelum PP E-commerce terbit, juga harus perhatikan Pasal 16 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Widodo di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Pasal 16 tersebut, menurut Widodo, mewadahi perlindungan konsumen. Dia mengimbuhkan, di mana konsumen selayaknya menerima pesanan sesuai dengan pesanan.
Widodo menjelaskan, belum lama ini seorang pedagang online menghubungi Kemendag. "Dia bilang, 'Saya Jual Laptop tapi saya di Tangkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut karena saya garansinya garansi distributor itu bagaimana yah?' Lalu kami jawab, 'Yah Polisi sudah benar karena kan setiap barang yang dijual itu harus garansi resmi dari produsen ataupun importir'," tuturnya mengisahkan. (rfd)
Baca Juga:
Kemendag Serahkan Pengawasan Daging Sapi ke Kementan
Dukung Misi Kemendag, Garuda Beri Diskon Kargo dan Penumpang