Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Kamis, 11 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menekankan perlunya perbaikan pada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, RUU ini perlu lebih kuat dalam melindungi anak dan memberikan sanksi yang lebih tegas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan kementerian terkait lainnya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (10/9).

Baca juga:

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah" Ia berpendapat bahwa frasa ini berpotensi melegitimasi pernikahan dini dan membuka peluang eksploitasi anak.

"Pernikahan di bawah umur tidak boleh dijadikan alasan mempekerjakan anak sebagai PRT. Kami berharap klausul ini diperjelas agar semangat perlindungan anak tidak tereduksi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme dalam RUU yang memastikan hak pendidikan anak-anak yang bekerja sebagai PRT. Ia berharap ada solusi nyata agar mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Baca juga:

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga

Habib Syarief juga mengkritik Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang mengatur sanksi administratif bagi mereka yang menahan dokumen penting PRT. Ia menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan ancaman pidana yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana hingga empat tahun bagi pelaku pemerasan atau penggelapan dokumen. Jika hanya diberi sanksi administratif, dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera,” pungkas Habib.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan