Legislator Tantang Kejagung Kejar 'Orang Kuat' di Balik Korupsi Timah Rp 271 T
Kamis, 04 April 2024 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 jadi kontroversi. Apalagi nilai potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun dan disebut salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengusut semua pihak yang terlibat jangan berhenti pada aktor di lapangan saja, termasuk orang kuat yang diduga membeking aksi bancakan. Dia beralasan tidak mungkin kejahatan korporasi seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pejabat berwenang.
Baca juga:
Kejagung Telusuri Aset Belasan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Timah
“Komisi VII DPR mendukung upaya Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Mulyanto, kepada wartawan dikutip di Jakarta, Kamis (4/4).
Mulyanto menambahkan, terbongkarnya kasus ini menambah ironi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dia mensinyalir kasus korupsi yang terstruktur, sistematik dan massif (TSM) ini melibatkan jaringan mafia minerba besar. “Aktor korupsinya bukan sekedar individu-personal tetapi bersifat korporasi-organisasional,” ucap Mulyanto.
Apalagi, kata Mulyanto, kasus ini terjadi selama bertahun-tahun, baik pada komoditas batubara, nikel hingga timah. “Bayangkan berapa banyak kekayaan megara yang dihisap para koruptor kakap ini,” imbuhnya
Mulyanto menyebut, fakta ini membuktikan sistem ekonomi sumber daya tambang Indonesia masih bersifat ekstraktif. “Jadi hanya menguntungkan segelintir orang kaya dan berkuasa, serta memiskinkan masyarakat banyak,” jelas Mulyanto.
Baca juga:
Jokowi ke Bangka Belitung Tinjau Pabrik Timah dan Bagikan Bansos
Karena itu Mulyanto mendesak Pemerintahan yang akan datang menjadikan masalah ini sebagai pekerjaan rumah super prioritas, yang dibuktikan di 100 hari kerja pertama mereka.
“Pemerintah yang akan datang harus bisa membuktikan diri, bahwa mereka tidak kalah dari mafia tambang dan para bekingnya,” tutup politikus PKS ini.
Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Namun, nilai kerugian tersebut masih belum final. Saat ini penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi itu. (Knu)
Baca juga:
Kejaksaan Agung Sita Rolis-Royce dan MINI Cooper Milik Harvey Moeis