Legislator PKS Sebut Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Beratkan UMKM

Jumat, 21 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Perdagangan diminta memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat kelas bawah dan sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Hal itu disampailan Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak dalam keteranganya, Kamis (20/1). Menurutnya, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp 20 ribu per liter.

Baca Juga:

Pemprov Jabar Mulai Gelontorkan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

Apalagi, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya. Sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.

Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah. Yakni Rp 11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

“Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” tutur politikus PKS itu.

Baca Juga:

Pemkot Yogyakarta Siapkan 1.800 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu

Oleh sebab itu, Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp 14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas.

Sebab, lanjut Amin, pemerintah belum berhasil dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.

“Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018,” papar Amin.

Baca Juga:

Gus Muhaimin Heran Harga Minyak Goreng Tinggi Padahal Nataru Sudah Lewat

Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebut maka besaran Domestic Market Obligations (DMO) mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp 11.000 per liter.

“Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp 14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha,” tutur Amin. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan