Legislator PKS Sebut Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Beratkan UMKM

Ilustrasi Minyak Goreng (MP/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Kementerian Perdagangan diminta memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat kelas bawah dan sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
Hal itu disampailan Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak dalam keteranganya, Kamis (20/1). Menurutnya, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp 20 ribu per liter.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Mulai Gelontorkan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter
Apalagi, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya. Sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.
Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah. Yakni Rp 11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.
“Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” tutur politikus PKS itu.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Siapkan 1.800 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu
Oleh sebab itu, Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp 14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas.
Sebab, lanjut Amin, pemerintah belum berhasil dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.
“Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018,” papar Amin.
Baca Juga:
Gus Muhaimin Heran Harga Minyak Goreng Tinggi Padahal Nataru Sudah Lewat
Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebut maka besaran Domestic Market Obligations (DMO) mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp 11.000 per liter.
“Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp 14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha,” tutur Amin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
