Legislator Dorong Pemerintah Periksa Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Sabtu, 07 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat menuai kritikan. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah mengevaluasi dan memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang disorot karena berpotensi merusak ekosistem.
Raja Ampat merupakan destinasi wisata dengan kekayaan keanekaragaman hayati.
"Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (6/6).
Saleh mengatakan pemerintah juga harus mengevaluasi perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di sana. Perusahaan tambang harus memenuhi ketentuan agar alam tidak rusak termasuk perlindungan terhadap ekosistem dan menjaga lingkungan hidup.
“Itu kan standar-standar yang harus dijaga," ujarnya.
Baca juga:
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Saleh mengatakan pemerintah perlu melihat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. Baik dalam jangka pendek maupun dampak jangka panjang.
"Apakah masyarakat dapat keuntungan dari situ, atau hanya mereka saja yang dapat. Pemerintah juga harus melihat apakah nanti misalnya selesai dari penambangan tersebut meninggalkan kerusakan yang cukup berat atau tidak,” jelas politikus PAN ini.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025.
Penghentian ini seusai penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.
PT Gag Nikel merupakan anak usaha PT Antam Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Bahlil mengatakan, IUP produksi perusahaan tersebut untuk menambang nikel di Raja Ampat terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun setelahnya. (Knu)