Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Tidak Terhindarkan

Selasa, 22 Maret 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan munculnya usaha menggunakan aplikasi daring (online) tidak dapat dihindari. Usaha konvensional dituntut untuk lebih kompetitif.

Hanif juga mengaku bahwa munculnya bisnis berbasis aplikasi daring memang tak terhindarkan sebagai upaya dari industri bersangkutan agar lebih kompetitif.

Untuk itu, ia berharap agar perusahaan konvensional untuk dapat mengimbangi perkembangan teknologi tersebut terutama meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan kerja. Dengan adanya SDM yang kompetitif, dampak negatif dari persaingan bisnis akan dapat diminimalisir.

"Dengan peningkatan kualitas SDM yang kompetitif maka setiap perkembangan di dunia industri yang kompetitif akan berdampak baik dan positif," katanya di Jakarta, Selasa (22/3) seperti dikutip Antara News

Pendapat senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Ahok mengakui perkembangan teknologi, termasuk teknologi aplikasi online atau daring untuk layanan transportasi tidak dapat dicegah. 

"Di zaman sekarang ini, pertumbuhan teknologi aplikasi sulit dihindari. Apalagi masyarakat juga banyak yang pakai aplikasi, misalnya saja penggunaan WhatsApp Messenger maupun BlackBerry Messenger yang sudah mulai menggantikan pesan singkat (SMS)," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Meskipun demikian, menurutnya, bukan berarti aplikasi-aplikasi layanan transportasi itu harus ditutup, melainkan aturannya yang harus dibuat lebih jelas dan tegas. 

"Jadi, bukannya malah meminta supaya aplikasi-aplikasi itu dihapus, tetapi justru peraturannya yang harus diperjelas dan dipertegas. Sejak awal, saya tidak melarang keberadaan aplikasi," ujar Ahok. 

Oleh karena itu, dia pun mendorong agar seluruh pengusaha layanan transportasi berbasis aplikasi daring agar mendaftarkan diri secara resmi, sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan umum konvensional.

Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengemukakan, penggunaan sistem online yang dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi komersial lainnya.

Namun Menhub mengingatkan, apapun teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan.

“Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan. Itu saja,” jelas Menhub sebagaimana dikutip Setkab.go.id. 

Menhub juga menegaskan, jika transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan, ataupun koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa didata penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Tidak Akan Blokir Transportasi Berbasis Aplikasi
  2. Keluhan Sopir Taksi Konvensional dari Setoran hingga Nunggak Utang
  3. Kisah Penumpang Go-Jek Diteror Pengunjuk Rasa Depan Balai Kota Jakarta
  4. Anarkis, Kelakuan Sopir Taksi Hancurkan Mobil Rekannya Sendiri
  5. Blue Bird Ancam Tindak Tegas Supirnya yang Terbukti Bertindak Anarkis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan