Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Tidak Terhindarkan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 Maret 2016
Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Tidak Terhindarkan

otret pengendara Go-Jek, ojek berbasis aplikasi online di ibu kota Jakarta, Sabtu (3/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan munculnya usaha menggunakan aplikasi daring (online) tidak dapat dihindari. Usaha konvensional dituntut untuk lebih kompetitif.

Hanif juga mengaku bahwa munculnya bisnis berbasis aplikasi daring memang tak terhindarkan sebagai upaya dari industri bersangkutan agar lebih kompetitif.

Untuk itu, ia berharap agar perusahaan konvensional untuk dapat mengimbangi perkembangan teknologi tersebut terutama meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan kerja. Dengan adanya SDM yang kompetitif, dampak negatif dari persaingan bisnis akan dapat diminimalisir.

"Dengan peningkatan kualitas SDM yang kompetitif maka setiap perkembangan di dunia industri yang kompetitif akan berdampak baik dan positif," katanya di Jakarta, Selasa (22/3) seperti dikutip Antara News

Pendapat senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Ahok mengakui perkembangan teknologi, termasuk teknologi aplikasi online atau daring untuk layanan transportasi tidak dapat dicegah. 

"Di zaman sekarang ini, pertumbuhan teknologi aplikasi sulit dihindari. Apalagi masyarakat juga banyak yang pakai aplikasi, misalnya saja penggunaan WhatsApp Messenger maupun BlackBerry Messenger yang sudah mulai menggantikan pesan singkat (SMS)," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Meskipun demikian, menurutnya, bukan berarti aplikasi-aplikasi layanan transportasi itu harus ditutup, melainkan aturannya yang harus dibuat lebih jelas dan tegas. 

"Jadi, bukannya malah meminta supaya aplikasi-aplikasi itu dihapus, tetapi justru peraturannya yang harus diperjelas dan dipertegas. Sejak awal, saya tidak melarang keberadaan aplikasi," ujar Ahok. 

Oleh karena itu, dia pun mendorong agar seluruh pengusaha layanan transportasi berbasis aplikasi daring agar mendaftarkan diri secara resmi, sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan umum konvensional.

Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengemukakan, penggunaan sistem online yang dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi komersial lainnya.

Namun Menhub mengingatkan, apapun teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan.

“Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan. Itu saja,” jelas Menhub sebagaimana dikutip Setkab.go.id. 

Menhub juga menegaskan, jika transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan, ataupun koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa didata penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Tidak Akan Blokir Transportasi Berbasis Aplikasi
  2. Keluhan Sopir Taksi Konvensional dari Setoran hingga Nunggak Utang
  3. Kisah Penumpang Go-Jek Diteror Pengunjuk Rasa Depan Balai Kota Jakarta
  4. Anarkis, Kelakuan Sopir Taksi Hancurkan Mobil Rekannya Sendiri
  5. Blue Bird Ancam Tindak Tegas Supirnya yang Terbukti Bertindak Anarkis
#Ignasius Jonan #Basuki Tjahaja Purnama #Gubernur Ahok #Hanif Dhakiri #Unjuk Rasa Tolak Transportasi Online #Uber Dan Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Indonesia
Ketemu Prabowo di Istana, Jonan Tegaskan tak Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Jonan bertemu Presiden Prabowo sekitar 2 jam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ketemu Prabowo di Istana, Jonan Tegaskan tak Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Dipanggil ke Istana, Ignasius Jonan Siap Bekerja untuk Pemerintah Prabowo
Jonan menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi di pemerintahan apabila diberikan amanah oleh Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Dipanggil ke Istana, Ignasius Jonan Siap Bekerja untuk Pemerintah Prabowo
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Bagikan