Larangan Mudik Lebaran, Jangan Sampai Kakek-Nenek di Kampung Terpapar COVID-19

Selasa, 30 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan mudik Idulfitri 2021. Kegiatan pulang kampung sangat rentan memicu ledakan corona di kampung halaman.

"Warga di seluruh Jakarta agar bisa mengerti bahwa tempat terbaik adalah di rumah bersama keluarga," ujar Riza di Jakarta, Selasa (30/3).

Warga diminta menahan diri untuk tidak pulang kampung, sebab menurutnya, berlebaran bisa dilaksanakan jarak jauh dengan bantuan teknologi. Terlebih ada kelompok masyarakat tertentu yang memang mudah terpapar corona seperti kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak.

Baca Juga:

Hukuman bagi Warga Nekat Mudik Tengah Dibahas

"Jangan sampai kita mudik justru membawa virus untuk warga kita, orang tua, nenek, kakek, kerabat di kampung. Lebaran lakukan dengan cara virtual," ungakap Riza.

Politikus Gerindra ini mengakui, tren penyebaran COVID-19 di ibu kota dan wilayah lain di Indonesia mulai mengalami penurunan. Jangan sampai, momentum mudik ini justru memicu peningkatan kasus corona.

Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Upaya ini tentu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kita lihat trennya sudah menurun," ujarnya

Sejauh ini, Pemprov DKI belum memutuskan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta seperti tahun lalu. SIKM ini bertujuan mengadang warga yang keluar masuk Jakarta saat mudik Lebaran.

Baca Juga:

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov Jateng Siap Perketat Daerah Perbatasan

Penerapan SIKM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan COVID-19.

"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan. Tapi kami dari tahun lalu sudah ada itu, Anda ingat kan SIKM?," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Larangan Mudik Dinilai Kebijakan Tak Konsisten

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan