Laporan Keuangan KPU 2014 Wajar dengan Pengecualian
Rabu, 03 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, mengatakan, BPK telah menyerahkan laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menjelaskan, laporan keuangan yang diserahkan ini berbeda dengan laporan yang diserahkan BPK kepada DPR minggu lalu.
"Bagi yang kemarin mengikuti di DPR yang saya sampaikan itu PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu). Jadi harus dibedakan antara audit terhadap laporan keuangan," ujar dia di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut mantan pengurus KPU Sumatra Selatan ini, pemeriksaan terhadap laporan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengidentifikasi ketidakpatutan lembaga negara.
"Jadi yang kita uji di sini adalah asersi manajemen, sehingga informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan dianggap wajar dengan pengecualian," tuturnya.
Dalam laporan yang diserahkan tersebut, status keuangan KPU dinyatakan wajar dengan pengecualian. Laporan keuangan ini merupakan laporan penyelenggaraan pileg dan pilpres tahun lalu.
BPK menegaskan, adanya catatan dalam laporan. Kompetensi pegawai KPUD bagian pengadaan barang dan jasa dinyatakan belum memadai. (AB)
Baca Juga:
Husni Kamil Bingung DPR Minta BPK Audit KPU