Laporan Dugaan Pelanggaran Pilpres Gibran Bagi-Bagi Susu Ditolak, Bawaslu Nyatakan tak Penuhi Syarat Materiil
Rabu, 03 April 2024 -
MERAHPUTIH.COM - BAWASLU RI menghadirkan saksi anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji untuk memaparkan kronologi dugaan pelanggaran pada Pilpres 2024 oleh cawapres 02 dalam lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4).
Sakhroji pada kesempatan itu memaparkan dugaan pelanggaran oleh cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, yakni pembagian susu pada car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, November 2023.
Baca juga:
Kasatpol PP DKI Beralasan Sakit ketika Ditanya Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
"Bawaslu RI menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan menginstruksikan kami Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri. Dalam penelusuran kami, ada pembagian susu merek Greenfield kepada warga di (lokasi) CFD itu," ungkap Sakhroji di Gedung MK, Rabu (3/4).
Sakhroji menuturkan pasangan calon tidak diizinkan melakukan kegiatan politik dan/atau kampanye pada ruang publik terbuka, terutama seperti pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Namun, Sakhroji mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran ketentuan kampanye sehingga laporan tidak bisa dilanjutkan pada tahap tindak pidana pemilu.
"Jadi, di situ kami menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Makanya laporan itu tidak memenuhi syarat materiil," tambah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Maka dari itu, laporan tersebut diteruskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk diproses seturut undang-undang yang berlaku. Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.(waf)
Baca juga:
Pemprov DKI Belum Bahas Surat Rekomendasi Bawaslu Soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD