Kasatpol PP DKI Beralasan Sakit ketika Ditanya Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD


Kasatpol PP DKI Arifin. (Foto: merahputih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta soal dugaan pelanggaran Pergub yang dilakukan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023.
Kepala Satpol PP DKI Arifin tidak menjawab secara jelas dan detail soal tindaklanjut kasus Gibran membagikan susu ke warga.
"Akh," kata Arifin dibarengi dengan tertawa di Balai Kota DKI Jakarta, yang dikutip Rabu (7/2).
Baca Juga:
Buntut Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD, Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus
Ketika disinggungkan apakah perkara Gibran bagi-bagi susu berarti menguap, lagi-lagi Arifin enggan menimpalinya.
"(Itu kan) kata sampean (menguap). Sudah dulu ya, lagi kurang sehat," lanjutnya.
Lantas ia pun ingin cepat-cepat merampungkan wawancaranya dengan awak media dengan alasan sedang tidak enak badan.
"Udah dulu ya, lagi kurang sehat," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakpus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait kasus dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran buntut bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin.
"Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1).
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara CFD.
Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor, antara lain Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut.
Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. (asp)
Baca Juga:
Prabowo Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Wakilnya: Sempat Dihina Anak Ingusan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
