Laporan Dana Kampanye, Ganjar-Mahfud Paling Royal, Anies-Muhaimin ‘Irit’

Kamis, 07 Maret 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.

Laporan terbesar berasal dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 506.894.823.260,20 (Rp 506,89 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 506.892.847.566,66 (Rp 506,89 miliar).

Baca juga:

Bawaslu Temukan Peserta Pemilu Manipulasi Dana Kampanye

Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Terbanyak kedua ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 208.206.048.243 (Rp 208,2 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 207.576.558.270 (Rp 207,5 miliar).

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan dengan LPPDK paling kecil. Secara total, penerimaan dana kampanye Anies-Muhaimin sebesar Rp 49.341.955.140,00 (Rp 49,3 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 49.340.397.060,00 (Rp 49,3 miliar).

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan dana kampanye peserta pemilu bakal diaudit kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Saat ini, ujar dia, laporan dana kampanye sudah ada di meja KAP yang telah mereka tunjuk untuk setiap peserta pemilu.

Laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. "KAP yang ditunjuk KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).

KPU telah menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," ujar Idham.(knu)

Baca juga:

KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu

Netfid Indonesia Pantau Pembiayaan Politik dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan