Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Langkah Polisi Antisipasi Pengendara Tutupi Plat Nomor Kendaraan Hindari e-TLE

Andika Pratama - Kamis, 25 Maret 2021

MerahPutih.com - Polisi sudah mengantisipasi adanya pengendara yang membandel dengan menutup plat nomor saat hendak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) karena melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas), Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya telah mengantisipasi dengan penindakan tilang secara manual.

Baca Juga

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang

“Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup kamera dan tetap melakukan pelanggaran,” kata Sambodo kepada wartawan yang dikutip, Kamis (25/3).

Sambodo menyebut jika pihaknya menemukan ada pengendara yang membandel dengan cara menutupi plat nomornya, petugas yang bekerja di back office akan memberikan info tersebut ke petugas di lapangan.

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Foto: Antaranews)
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Foto: Antaranews)

Petugas di lapangan nantinya akan bertugas menghentikan kendaraan membandel tersebut.

"Kami kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotnya kita tangkap. Jadi kalau memang nggak bisa ketangkep sama kamera e-TLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan,” sambung Sambodo.

Dengan peluncuran ini Polda Metro pun bisa menindak kendaraan yang bukan berpelat B.

Sambodo Purnomo mengatakan, Polda Metro yang merupakan pelopor ETLE telah menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik itu, sejak tahun 2018 lalu.

"Demikian juga halnya polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap pelat B, misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, berdasarkan catatan pengendara yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE pada tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 177.000 lebih. Dengan jumlah terbanyak adalah pelanggaran tidak pakai sabuk pengaman, lampu lalu lintas, dan marka jalan.

"Berdasarkan penghitungan, lanjutnya, dari Agustus-Oktober 2020 itu, terjadi penurunan jumlah pelanggaran sampai 64 persen. Artinya, ini suatu angka yang sangat baik. e-TLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.

Menyoal titik mana saja yang paling banyak terjadi pelanggaran, Sambodo menyebutkan, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, MT Haryono, dan DI Panjaitan.

"Termasuk juga Mampang, itu titik-titik yang paling banyak pelanggarannya," jelas dia.

Tak hanya itu, pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Di antaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan. (Knu)

Baca Juga

Proses e-Tilang Tiba-tiba Berhenti, Ini Penyebabnya

Baca Artikel Asli