Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup

Jumat, 25 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta bersama petugas Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, menutup 16 tempat usaha karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan, pada Kamis (24/12) malam

16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede, Lubang Buaya.

Baca Juga

Masa Angkutan Natal, Jumlah Pengguna KRL Tembus 2 Juta

Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menjelaskan belasan tempat usaha ini didapati tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Padahal, dalam aturan yang diterbitkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran COVID 19," jelas Dede

Satpol PP DKI Jakarta bersama petugas Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, menutup 16 tempat usaha karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan, pada Kamis (24/12) malam. Foto: Satpol PP

Dede mengungkapkan, ketika petugas meminta ditutup para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti.

"Mereka langsung membubarkan diri," papar Dede

Lanjut Dede, saat giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.

"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tanpa adanya gangguan," tuturnya. (Asp)

Baca Juga

Jakarta Kerahkan 1.680 Petugas Jaga Kebersihan Perayaan Natal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan