Lakukan Vandalisme 'Mati Konyol atau Melawan', 5 Remaja Diciduk Polisi

Sabtu, 11 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang berisi kata-kata yang berisi hasutan di wilayah Tangerang Kota.

"Yang mendasari penangkapan mereka adalah kegiatan mereka melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5).

Baca Juga:

Kemenag Imbau Umat Katolik Ikuti Misa Paskah via Online

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. 3 tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Ilustrasi: Salah satu karya mural yang dibuat oleh seniman mural di Palu. (FOTO Antara/Mohamad Hamzah)

Aksi vandalisme mereka juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran.

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran ," ujar Nana.

Baca Juga:

Yurianto Sebut Masa Inkubasi Virus Corona di Indonesia 5- 6 Hari

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan