Lakukan Vandalisme 'Mati Konyol atau Melawan', 5 Remaja Diciduk Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 11 April 2020
Lakukan Vandalisme 'Mati Konyol atau Melawan', 5 Remaja Diciduk Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima pemuda yang melakukan aksi penyebaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme berisi hasutan di wilayah Tangerang Kota. ANTARA/Fia

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang berisi kata-kata yang berisi hasutan di wilayah Tangerang Kota.

"Yang mendasari penangkapan mereka adalah kegiatan mereka melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5).

Baca Juga:

Kemenag Imbau Umat Katolik Ikuti Misa Paskah via Online

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. 3 tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Ilustrasi: Salah satu karya mural yang dibuat oleh seniman mural di Palu. (FOTO Antara/Mohamad Hamzah)

Aksi vandalisme mereka juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran.

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran ," ujar Nana.

Baca Juga:

Yurianto Sebut Masa Inkubasi Virus Corona di Indonesia 5- 6 Hari

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (*)

#Vandalisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puluhan Halte Transjakarta Dibakar Saat Demo Bakal Diperbaiki Mulai Awal September 2025
kerusakan kategori sedang, perbaikan dilakukan pada Rabu (3/9), sementara kerusakan berat ditangani mulai Senin (8/9).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Puluhan Halte Transjakarta Dibakar Saat Demo Bakal Diperbaiki  Mulai Awal September 2025
Indonesia
Ketika Protes Berujung Perusakan: Menyingkap Arti dan Dampak Vandalisme
Penting untuk memahami vandalisme dalam dua sisi: sebagai bentuk ekspresi sosial yang lahir dari ketidakpuasan, tetapi juga sebagai perbuatan yang membawa konsekuensi hukum dan kerugian nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketika Protes Berujung Perusakan: Menyingkap Arti dan Dampak Vandalisme
Indonesia
Aksi Vandalisme ‘Adili Jokowi’ Muncul di Sejumlah Daerah, Jokowi: itu Ungkapan Ekspresi
Aksi vandalisme Adili Jokowi muncul di sejumlah daerah, termasuk Solo. Jokowi mengatakan, bahwa itu adalah ungkapan ekspresi.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Aksi Vandalisme ‘Adili Jokowi’ Muncul di Sejumlah Daerah, Jokowi: itu Ungkapan Ekspresi
Indonesia
Tak Ingin Vandalisme 'Adili Jokowi' Terulang, Satpol PP Solo Tingkatkan Patroli
Tak ingin vandalisme Adili Jokowi terulang, Satpol PP Solo pun meningkatkan patroli di wilayah yang tersebar.
Soffi Amira - Rabu, 05 Februari 2025
Tak Ingin Vandalisme 'Adili Jokowi' Terulang, Satpol PP Solo Tingkatkan Patroli
Indonesia
Vandalisme di Kereta Api Argo Semeru, KAI Lapor Polisi
Vandalisme dilakukan pada Kereta Api (KA) Argo Semeru yang tengah berada di Depo Kereta Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (11/6) dini hari.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Juni 2024
Vandalisme di Kereta Api Argo Semeru, KAI Lapor Polisi
Indonesia
PT KCI Ambil Langkah Hukum Oknum Vandalisme Badan KRL di Stasiun Cikarang
PT KCI menyayangkan aksi vandalisme badan KRL di Stasiun Cikarang dan akan mengambil langkah hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 06 Juni 2024
PT KCI Ambil Langkah Hukum Oknum Vandalisme Badan KRL di Stasiun Cikarang
Bagikan