Kubu Novel Sebut Pledoi Tim Hukum Polri Giring Opini Penganiayaan Ringan
Rabu, 17 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Pasalnya, dalam sidang pledoi, tim hukum menyebut kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan salah penanganan.
"Menurut saya omong kosong. Fakta di persidangan tidak menjelaskan soal kesalahan penanganan, bahkan keterangan ahli atau saksi dokter yang menangani Novel Baswedan di rumah sakit di Indonesia tidak menjelaskan kesalahan penanganan," kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Baca Juga
Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan
Alghiffari mengatakan terdapat bukti rekaman medis dari Rumah Sakit di Singapura tempat Novel Baswedan menjalani perawatan kalau kondisi mata penyidik KPK itu memang parah.
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, pembelaan tim hukum terdakwa ingin menggiring opini bahwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan penganiayaan ringan.
"Pembelaan yang tidak masuk akal tersebut tentunya ingin mengarahkan kepada perencanaan penganiayaan ringan (bukan berat). Akhirnya berujung kepada hukuman ringan," ujar Alghiffari.
Meski demikian, Alghiffari menilai wajar, lntaran tim hukum kedua pelaku penyerangan Novel Badwedan yang merupakan anggota Polri juga berasal dari Korps Bhayangkara.
Baca Juga
Novel: Kritik Bintang Emon Wajar, Proses Peradilan yang Keterlaluan
"Pembelaan tersebut wajar terjadi, karena pembela terdakwa berasal dari korpsnya sendiri. Anehnya yang bertanggung jawab dalam pembelaan adalah orang yang gagal ungkap kasus penyiraman ketika jadi Dirkrimum Polda Metro Jaya," kata Alghiffari. (Pon)