Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Juni 2020
Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat politik Hari Purwanto menilai, kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis seharusnya dibebaskan saja.

Menurut Hari, sejumlah pihak termasuk Novel selaku korban seperti meragukan dua orang itu pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca Juga

Novel: Kritik Bintang Emon Wajar, Proses Peradilan yang Keterlaluan

"Uniknya lagi, kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini pun secara institusi terlihat tidak yakin. Dua pelaku didampingi oleh pengacara dari Babinkum Mabes Polri;" terang Heru kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (17/6).

Ia mengingatkan, .enurut pasal 353 ayat 2 rentang hukuman untuk pelaku tindak pidana adalan 0-7 tahun penjara. Artinya, jaksa menuntut sesuai ambang penuntutan.

Di sisi lain JPU memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan primer dengan alasan tidak terbukti. Di sini sebenarnya sisi menarik tersebut. Hari menilai ada keraguan JPU dalam menuntut.

"Ini mestinya yang dijadikan fokus. Kasus ini menarik jika dibedah. Dua terdakwa merupakan anggota polisi aktif saat ditangkap. Kasus ini sendiri memerlukan waktu 3 tahun untuk mengungkap tersangka," terang Hari.

Penyidik KPK Novel Baswedan duga kasusnya diarahkan ke motif dendam pribadi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Heru melanjutkan, jika Polri saja sebagai penyidik tidak yakin dengan kasus ini, lantas bagaimana JPU harus dipaksa sepenuhnya yakin dengan konstruksi kasusnya.

"Kalau saya jadi jaksa, saya akan tuntut bebas terdakwa. Karena saya punya keyakinan sama dengan Novel Baswedan, mereka bukan pelakunya," jelas Hari.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat ini menambahkan, unsur subyektif jaksa hanya sebagian pertimbangan profesional.

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui

"JPU harus bekerja juga melalui pertimbangan obyektif berupa hasil penytidikan yang menyajikan alat bukti dan proses persidangan," ungkap Hari.

Ia menjelaskan, keraguan kerap muncul di diri penegak hukum saat melihat fakta yang menurut pendapatnya berbeda dengan alat bukti menyatakan sebaliknya.

Maka JPU harus tetap mengedepankan pertimbangan obyektif. Di sisi ini, Hari memahami kenapa JPU menuntut ringan. JPU memberikan siyal kepada publik tentang keraguan profesionalnya.

"Namun, dia gagal membuktikan keraguan tersebut dan kembali pada fakta persidangan untuk melakukan penuntutan. Tetapi dia memberikan tuntutan yang ringan sebagai sikap keraguan tersebut," sebut Hari.

Ia menambahkan, sangat berlebihan kalau kemudian muncul upaya penggiringan opini bahwa tuntutan ini merupakan intervensi politik.

"Berlebihan kalau dianggap tuntutan ini merupakan titipan dari Jampidum, Jaksa Agung atau bahkan Presiden Joko Widodo," ujar Hari.

Hari yakin, Kejaksaan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap kasus ini. Karena, korban merupakan eks polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, pelaku merupakan polisi aktif, penasihat hukum pun dari institusi Polri.

"Seandainya ada kepentingan politik dalam kasus ini, tentunya polisi bisa dengan mudah menghentikan penyidikan atau Kejaksaan bisa saja menolak menuntut kasus ini seperti yang pernah dilakukan Kejaksaan Agung saat memutuskan penuntutan kasus Novel Baswedan pada Februari 2016 lalu," imbuh dia.

Seperti diketahui, publik tengah berpolemik akibat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan. Jaksa membacakan tuntutan pada 2 terdakwa atas nama Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis secara terpisah. Tuntutan Ronny Bugis dibaca lebih dulu baru setelahnya tuntutan untuk Rahmat Kadir.

Baca Juga

Novel Tegaskan Dokter Mata yang Merawatnya Terbaik di Dunia

Masing masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga mendakwa primer pasal 355 ayat 1 KUHP. Pasal 355 ini memberikan ancaman hukuman lebih tinggi yakni 12 tahun. Sementara pasal 353 ayat 2 memberikan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Inilah kemudian yang menjadi musabab publik mencerca JPU karena dianggap memberikan tuntutan terlalu rendah. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Indonesia
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kementan.
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Bagikan