Kuasa Kerjasama Operasi Waskita - Acset Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II

Selasa, 06 Agustus 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tersangka baru itu kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita - Acset, berinisial DP.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, penetapan tersangka berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan penyidik dari keterangan DP dan para saksi lainnya dalam kasus ini.

“Didapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Baca juga:

13 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut,DP selaku KSO bekerja sama dengan Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka.

“Mereka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata Kuntadi.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol Japek II

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,” jelas Kuntadi.

Baca juga:

Terungkap di Persidangan, Waskita-Acaset Dikonsidikan Menang Proyek Tol MBZ

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Kuntadi.

DP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini PN Tipikor telah memvonis empat terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp 250 juta.

Sementara itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp 250 juta. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan