Kuasa Kerjasama Operasi Waskita - Acset Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Kuasa Kerjasama Operasi Waskita - Acset Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (Foto: dok. Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tersangka baru itu kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita - Acset, berinisial DP.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, penetapan tersangka berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan penyidik dari keterangan DP dan para saksi lainnya dalam kasus ini.

“Didapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Baca juga:

13 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut,DP selaku KSO bekerja sama dengan Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka.

“Mereka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata Kuntadi.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol Japek II

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,” jelas Kuntadi.

Baca juga:

Terungkap di Persidangan, Waskita-Acaset Dikonsidikan Menang Proyek Tol MBZ

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Kuntadi.

DP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini PN Tipikor telah memvonis empat terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp 250 juta.

Sementara itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp 250 juta. (knu)

#Kasus Korupsi #Tol Jakarta-Cikampek #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Bagikan