Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Jalankan Instruksi Partai, tak Bahas Dana PAW
Kamis, 22 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah memberikan arahan terkait penggunaan dana dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Febri saat menanggapi keterangan eks kader PDIP, Saeful Bahri, yang bersaksi dalam sidang kasus suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Donny (Tri Istiqomah) sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” ujar Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
Sejak awal, kata Febri, pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan PDIP yang didasarkan pada hasil rapat pleno. Dalam proses itu, tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apa pun dari Hasto.
Baca juga:
Febri menerangkan, pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Doni Tri mendiskusikan lebih jauh proses PAW Harun Masiku.
Berdasarkan pembicaraan itu, lanjut Febri, Saeful dan Donny memutuskan bahwa pengurusan PAW Harun Masiku membutuhkan dana sekitar Rp 1,5 miliar.
“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Doni,” ungkapnya.
“Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa,” sambung Febri.
Baca juga:
Saksi Kunci Saeful Bahri Dikawal Penyidik KPK Rossa, PDIP Khawatir Ada Intimidasi
Menurut Febri, keterangan Saeful digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah, sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
“Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan,” bebernya.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan, peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku hanya untuk menjalankan fungsi kelembagaan sebagai sekjen partai.
Baca juga:
Pakar Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto jika Dakwaan Tak Terbukti
Selain itu, kata Febri, keputusan dan instruksi partai tersebut juga sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA).
“Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai, kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu,” tutupnya. (Pon)