Sidang Setnov Terancam Ditunda?

Rabu, 13 Desember 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan belum mengetahui apakah kliennya bisa hadir dalam sidang perdana perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

"Kita lihat hari ini saja yah," ujar Firman kepada awak media di halaman Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Firman menuturkan, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Ketua DPR nonaktif itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Dia mengatakan, kliennya memang dalam kondisi kurang sehat.

Jika memang Setnov berhalangan hadir, Firman mengaku pembacaan dakwaan pun terancam ditunda lantaran adanya prinsip presential dalam suatu peradilan.

Pasalnya, salah satu pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah terbukti terlibat dalam korupsi e-KTP sendiri pernah menghadiri persidangan dengan kursi roda.

Ditanya mengenai hal itu, Firman pun berdalih dengan menyatakan bahwa mengadili seseorang dalam keadaan sakit telah menunjukkan bahwa peradilan itu tidak normal. "Normalitas sebuah peradilan akan ditentukan oleh awareness proses antara kewenangan dan hak yang dimiliki," jelas dia.

Sebelumnya, Firman mengungkapkan, kliennya mengalami stres jelang sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tersebut.

"Yah manusiawi yah hal-hal semacam itu, tapikan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakitnya. Siapapun termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak yah," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/12) kemarin. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan