KPUD Jakarta Sarankan Pasangan Ahok-Djarot Cuti Tiga Hari

Sabtu, 04 Maret 2017 - Eddy Flo

Jelang pelaksanaan Pilgub DKI putaran kedua, KPUD Jakarta menyarankan calon petahana dalam hal ini Pasangan Ahok-Djarot untuk cuti tiga hari. Cuti yang dimaksudkan KPUD Jakarta itu yakni setelah penetapan pasangan calon untuk putaran kedua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan salah satu tahapan kedua adalah kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon putaran kedua berarti akan dimulai 7 maret kampanye berkahir sampai masa tenang.

"Seperti tercantum didalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 27 ayat 3 Gubernur dan Wagub harus cuti dilarang menggunakan jabatan untuk kampanye. Sudah ada aturan KPU hanya membuat pedoman teknisnya. Pasal 71 disebutkan bahwa memberikan keuntungan paslon akan diberhentian dari pilkada," kata Sumarno saat ditemui pada diskusi Polemik Kawal Pilkada DKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).

Sumarno menjelaskan pihaknya sudah menghimbau bahwa tidak ada lagi rapat umum dan pemasangan alat peraga.

"Iklan di media akan difasilitasi KPUD, 14 hari terakhir sebelum pemilihan akan diadakan sekali debat. Karena debat sendiri dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya," tuturnya.

Disamping itu, sambungnya, KPUD Jakarta akan melakukan perbaikan kualitas pemilih. Penyusunan Daftar Pemilihan Tetap Baru (DPT) akan membuka pendaftaran melalui hotline dan posko-posko yang sudah direkomendasikan.

"Kedua paslon, perlu partisipasi masyarakat untuk membuka pendaftaran. Semua pihak berhak untuk memilih bagi pasangan calon," tandasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan