KPU Jakarta Minta Para Cagub-Cawagub Lengkapi Syarat Administrasi

Ilustrasi Gedung KPU DKI Jakarta (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya meminta tiga paslon tersebut untuk melengkapi syarat administrasi untuk maju di Pilgub DKI.
"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (5/9).
Baca juga:
Cak Lontong Jadi Ketum Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Ia menyatakan, tim ketiga paslon diberikan waktu untuk membenarkan syarat administrasi masing-masing mulai 6-8 September 2024. Wahyu meyakini tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.
"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," tuturnya.
Wahyu menuturkan, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya. Wahyu menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.
Baca juga:
Di Museum Bang Yos, Pramono-Rano Takjub dengan Diorama 'Gubernur Jakarta Era Lima Presiden'
"Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut," papar dia.
Terdapat ketiga pasangan calon Pilkada DKI 2024 adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
