KPU Solo Ajukan Pelantikan Gibran-Teguh ke DPRD

Kamis, 21 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komis Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilwakot 2020.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan di Swiss-Belhotel Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga

Gibran Tidak Bisa Membuat Kebijakan Saat Jadi Wali Kota Solo, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, tahapan Pilwakot Solo telah berakhir setelah penetapan paslon terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan SK KPU Nomor 01/PL.03.7-BA/3372/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

"Gibran-Teguh sah dinyatakan sebagai pemenang Pilwakot Solo 9 Desember 2020 lalu," ujar Nurul.

Ketua KPU Solo, Jawa Tengah, Nurul Sutarti, Kamis (21/1). (MP/Ismail)

Ketua KPU Solo, Jawa Tengah, Nurul Sutarti, Kamis (21/1). (MP/Ismail)

Dikatakannya, penetapan paslon dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwakot Solo 2020. MK baru menerbitkan BRPK pada Rabu (20/1) malam.

"Kami punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pilwakot Solo," kata dia

Setelah ini, kata dia, KPU Solo hanya punya waktu sehari untuk mengajukan usulan pelantikan Gibran-Teguh ke DPRD Solo. Selanjutnya, DPRD Solo mengajukan pelantikan Gibran-Teguh ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Ya nanti Gubernur (Ganjar) mengusulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk pelantikan Gibran-Teguh sebagai wali kota dan wali kota periode 2020-2025," pungkasnya.

KPU Solo, Jawa Tengah menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilwakot 2020, Kamis (21/1). (MP/Ismail)
KPU Solo, Jawa Tengah menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilwakot 2020, Kamis (21/1). (MP/Ismail)

Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen.

Sedangkan paslon 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Kerahkan 350 Personel Amankan Penetapan Gibran-Teguh Pemenang Pilkada Solo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan