KPU Siapkan PKPU Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Merujuk Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPU menegaskan terkait aturan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di kampus-kampus akan mengikuti rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 69/PUU-XXII/2024.

Putusan terbaru MK itu memperbolehkan kampanye Pilkada digelar di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.

“Terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (23/8)

Afifuddin memastikan KPU akan segera mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. “Nanti akan diadaptasi di PKPU,” tegas orang nomor satu di KPU Pusat itu.

Baca juga:

3 Makna Penting Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.

MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi: Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

MK beralasan pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan