KPU Setuju Ganti 5 Anggota DPR Terpilih PKB, 4 Orang karena Dipecat Partai
Senin, 23 September 2024 -
MerahPutih.com - Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerbitkan surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan pergantian lima calon anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 lalu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan yang dikutip di Jakarta, Minggu (22/9) Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9).
Dari 5 nama anggota DPR terpilih dari PKB itu, hanya satu orang yang diganti karena mengundurkan diri. Yakni caleg PKB daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II, Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah.
Baca juga:
Penunjukan Ketua Harian PKB Dari Generasi Z Diharapkan Bukan Gimik
Adapun, 4 pergantian anggota DPR terpilih lainnya diganti akibat diberhentikan keanggotaan dari PKB. Ke-4 pergantian itu sebagai berikut:
1. Dapil Riau II H. Mafirion digantikan Hendri.
2. Dapil Jawa Timur II Mohammad Irsyad Yusuf digantikan Anisah Syakur
3. Dapil Jawa Timur IV Ghufron Sirodj digantikan Muhammad Khozin
4. Dapil Jawa Timur V Ali Ahmad digantikan Rino Lande. (*)