KPU Setuju Ganti 5 Anggota DPR Terpilih PKB, 4 Orang karena Dipecat Partai


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama anggota DPR terpilih dari partainya. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerbitkan surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan pergantian lima calon anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 lalu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan yang dikutip di Jakarta, Minggu (22/9) Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9).
Dari 5 nama anggota DPR terpilih dari PKB itu, hanya satu orang yang diganti karena mengundurkan diri. Yakni caleg PKB daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II, Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah.
Baca juga:
Penunjukan Ketua Harian PKB Dari Generasi Z Diharapkan Bukan Gimik
Adapun, 4 pergantian anggota DPR terpilih lainnya diganti akibat diberhentikan keanggotaan dari PKB. Ke-4 pergantian itu sebagai berikut:
1. Dapil Riau II H. Mafirion digantikan Hendri.
2. Dapil Jawa Timur II Mohammad Irsyad Yusuf digantikan Anisah Syakur
3. Dapil Jawa Timur IV Ghufron Sirodj digantikan Muhammad Khozin
4. Dapil Jawa Timur V Ali Ahmad digantikan Rino Lande. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Raker Menteri Komdigi dengan Komisi I DPR Bahas Anggaran Tahun 2026

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

DPR dan Pemerintah Sudah Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset, Minta Rakyat Sedikit Bersabar
