MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa debat pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada 2024 digelar sebanyak tiga kali. Saat ini, KPU RI tengah merancang penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye, Jumat (2/8).
Mellaz menuturkan, pelaksanaan debat terbuka Pilkada akan diadakan pada masing-masing provinsi dan kota/kabupaten.
"Debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tampat Pilkada dilaksanakan," paparnya.
Baca juga:
Adapun waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024.
Masa kampanye berlangsung selama 60 hari terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Masa tenang berlaku pada 24-26 November 2024.
"Rapat umum/kampanye akbar paling banyan dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," tutupnya. (Asp)