KPU Perbaiki Sirekap Buat Digunakan di Pilkada Serentak 2024
Rabu, 29 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum masih bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik. Walaupun sebelumnya sempat jadi polemik saat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos dalam diskusi publik yang bertajuk 'Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024' di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.
"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Betty.
Baca juga:
KPU Kota Tangsel Ingatkan 10 Parpol soal LHKPN Anggota DPRD Terpilih
Ia tak mungkiri dalam temuan evaluasi-nya itu, KPU menyadari bahwa kelemahan Sirekap lantaran Sirekap itu sendiri.
KPU akan memperbaiki terkait terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).
"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatan-nya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," ujarnya.
Baca juga:
KPU Kota Tangsel Resmi Tetapkan Anggota DPRD 2024-2029, Diisi 24 Wajah Baru
Betty menekankan, Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.
"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," jelas Betty.