MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan ada sejumlah hal wajib yang harus dilakukan pemilih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU, Pramono Ubaid menekankan pemilih diwajibkan mengenakan masker dari rumah.
"Ada beberapa hal yang sifatnya wajib dipenuhi oleh pemilih. Misal pemilih wajib membawa masker dari rumah, itu mau tidak mau dia harus bawa," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (8/12) malam.
Baca Juga:
Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Siap Gelar Pilkada
KPU telah menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS untuk pemilih yang terlihat menggunakan masker kurang layak.
Sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan yang tersedia di area depan TPS. Mereka yang menolak mencuci tangan, tidak diperkenankan masuk TPS.
"Itu wajib, jadi kalau nggak cuci tangan pake sabun di depan TPS maka tidak bisa masuk," imbuhnya.
Baca Juga:
H-1 Pilkada Serentak, 49 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
Selain itu, meski tidak diatur dengan regulasi, KPU tetap menyarankan pemilih datang ke TPS sesuai jam yang tertera pada surat undangan memilih (C6). Tujuannya agar mencegah terjadinya penumpukan atau kerumunan pemilih di TPS.
"Tapi dengan sangat kita harapkan pemilih datang sesuai dengan waktu kedatangan yang diatur sehingga potensi terjadi penumpukan itu jauh lebih berkurang," tandas Pramono. (Pon)