KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tahap 1 Telah Penuhi Syarat
Minggu, 09 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dari jalur independen.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, dokumen perbaikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah diterima pihaknya pada Jumat (7/6) malam.
"Jumat pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).
Meski begitu, lanjut Dody, beberapa dokumen perbaikan tersebut belum semuanya terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Oleh karenanya, KPU memberikan waktu 1x24 jam untuk mengunggah seluruh dokumen tersebut.
Baca juga:
"Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," papar Dody.
Setelah seluruh persyaratan terunggah di Silon, KPU akhirnya menyatakan bahwa dokumen perbaikan tersebut telah melebihi syarat dukungan minimal. Maka KPU menyatakan dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat.
"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan. Berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat," ucapnya.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni 2024.
Baca juga:
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun tetapi sudah kawin.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu sampai 7 Juni. Pasangan calon independen dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan pada penyerahan dokumen syarat dukungan sebelumnya.
Selain itu, dapat juga mengajukan dukungan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi tetapi sudah diperbaiki atau dilengkapi. (asp)