KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tahap 1 Telah Penuhi Syarat
KPU DKI terima perbaikan persyaratan dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta. (foto: KPU DKI).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dari jalur independen.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, dokumen perbaikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah diterima pihaknya pada Jumat (7/6) malam.
"Jumat pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).
Meski begitu, lanjut Dody, beberapa dokumen perbaikan tersebut belum semuanya terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Oleh karenanya, KPU memberikan waktu 1x24 jam untuk mengunggah seluruh dokumen tersebut.
Baca juga:
"Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," papar Dody.
Setelah seluruh persyaratan terunggah di Silon, KPU akhirnya menyatakan bahwa dokumen perbaikan tersebut telah melebihi syarat dukungan minimal. Maka KPU menyatakan dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat.
"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan. Berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat," ucapnya.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni 2024.
Baca juga:
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun tetapi sudah kawin.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu sampai 7 Juni. Pasangan calon independen dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan pada penyerahan dokumen syarat dukungan sebelumnya.
Selain itu, dapat juga mengajukan dukungan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi tetapi sudah diperbaiki atau dilengkapi. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres