KPU Beri Batas Waktu Ajukan Pengganti Cagub Malut 7 Hari Setelah Benny Meninggal
Senin, 14 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi batas waktu kepada parpol pengusung Benny untuk mengusulkan penggantian cagub paling lambat 7 hari setelah Benny meninggal, atau tepatnya 19 Oktober mendatang.
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi media di Jakarta, Senin.
Betty menjelaskan aturan batas waktu 7 hari pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal yang sama juga mengatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti.
Baca juga:
Polisi Periksa 9 Orang Terkait Ledakan Speedboat Berujung Meninggalnya Benny laos
Menurut dia, setelah parpol mengajukan usulan pergantian nantinya KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan. "Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," tandasnya dikutip Antara.
Sebelumnya diberitakan, Cagub meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Speedboat milik Benny itu sempat meledak hingga terbakar. (*)