KPU Beri Batas Waktu Ajukan Pengganti Cagub Malut 7 Hari Setelah Benny Meninggal


Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi batas waktu kepada parpol pengusung Benny untuk mengusulkan penggantian cagub paling lambat 7 hari setelah Benny meninggal, atau tepatnya 19 Oktober mendatang.
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi media di Jakarta, Senin.
Betty menjelaskan aturan batas waktu 7 hari pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal yang sama juga mengatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti.
Baca juga:
Polisi Periksa 9 Orang Terkait Ledakan Speedboat Berujung Meninggalnya Benny laos
Menurut dia, setelah parpol mengajukan usulan pergantian nantinya KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan. "Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," tandasnya dikutip Antara.
Sebelumnya diberitakan, Cagub meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Speedboat milik Benny itu sempat meledak hingga terbakar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
