KPU Beri Batas Waktu Ajukan Pengganti Cagub Malut 7 Hari Setelah Benny Meninggal
Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi batas waktu kepada parpol pengusung Benny untuk mengusulkan penggantian cagub paling lambat 7 hari setelah Benny meninggal, atau tepatnya 19 Oktober mendatang.
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi media di Jakarta, Senin.
Betty menjelaskan aturan batas waktu 7 hari pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal yang sama juga mengatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti.
Baca juga:
Polisi Periksa 9 Orang Terkait Ledakan Speedboat Berujung Meninggalnya Benny laos
Menurut dia, setelah parpol mengajukan usulan pergantian nantinya KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan. "Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," tandasnya dikutip Antara.
Sebelumnya diberitakan, Cagub meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Speedboat milik Benny itu sempat meledak hingga terbakar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres