KPPU Selidiki Adanya Kasus Kartel Obat
Kamis, 19 November 2015 -
MerahPutih Bisnis - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Dr Sukarmi mengatakah bahwa adanya praktek kartel pada sektor farmasi. Ia mencurigai adanya praktek kartel yang sengaja dilakukan oleh segelintir oknum yang membuat harga obat melambung tinggi.
"Kami sedang menyelidiki beberapa oknum yang sengaja memainkan harga obat sehingga harga melambung tinggi. Karena selama ini praktke karet sendiri selalu mematok harga tinggi biasa mereka mengambik keuntungan sebsar 20-25 persen," kata Sukarmi saat memberikan Keterangan pers di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Sukarmi menambahkan seharusnya peran pemerintah juga turut campur dalam memberantas praktek kartel di sektor farmasi. Ada tiga jenis obat yang memang dijadikan sebagai praktek kartel yaitu generik bermerek, generik tanpa merek, dan obat paten (Obat jantung, obat diabetes, obat kanker).
"Sering kali obat paten yang sering disalah gunakan bagi kalangan para pelaku usaha dengan mencetak kembali harga jual obat tersebut. Sehingga harga jual harga tersebut melambung tinggi ketika sudah masuk ke apotik-apotik obat," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan pemerintah harus lebih memperketat peraturan agar praktek kartel tidak terjadi di sektor farmasi agar tidak terjadi lagi.
"Perintah harus memperketat dalam mengontrol kebijakan agar praktek kartel tidak terjadi, karena sudah meresahkan semua kalangan," ungkapnya.
Berdasarkan catatan KKPU, omzet yang dibukukan industri farmasi di Indonesia pada 2014 sebesar Rp52 triliun. Angka tersebut diprediksi 11,8 persen pada tahun ini menjadi Rp56 triliun. Sementara itu, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi sebesar 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar.
Menyikapi hal persoalan ini, KPPU akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, World Health Organization (WHO) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI).(abi)
Baca Juga:
- BPOM Perketat Pengawasan Terkait Barang Impor
- BPOM: 300 Situs Internet Penjual Obat Berbahaya Diblokir
- BPOM Segera Selidiki Dugaan Permen Narkoba
- BPOM Sita Produk-Produk Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar
- Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM