MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Hasil proses tersebut akan menentukan apakah laporan diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi atau diteruskan ke jalur penanganan perkara pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan Raja Juli diterima pada Jumat (3/7) dan saat ini sedang ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, proses tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Baca juga:
Berpotensi Beralih ke Jalur Perkara Pidana
Budi menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme administrasi apabila diketahui berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, maupun patut diduga terkait tindak pidana.
Dalam kondisi tersebut, informasi yang terdapat dalam laporan dapat diteruskan kepada unit terkait di internal KPK atau aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Ketentuan itu menjadi perhatian karena laporan Raja Juli disampaikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kronologi Dugaan Pemberian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
Menurut Raja Juli, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah ajudannya memperoleh surat tugas dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk mempertemukan kedua pihak.
Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, dilengkapi dokumentasi serta tanda terima.
Baca juga:
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
KPK Masih Dalami Perkara OTT Kuantan Singingi
Dalam perkara OTT tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menyatakan hasil verifikasi atas laporan Raja Juli akan diumumkan setelah seluruh proses analisis selesai. (Pon)