Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Nilai Gratifikasi Bupati Probolinggo Capai Rp 149 Miliar

Dwi Astarini - Jumat, 03 Mei 2024

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai penerimaan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mencapai Rp149 miliar. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari jumlah tersebut, Puput menyamarkan penerimaan gratifikasi Rp 90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Baca juga:

KPK Sebut Investasi Fiktif di PT Taspen Capai Ratusan Miliar

Ali mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Puput dan lainnya di LP Kelas 1 Surabaya di Porong, Kamis (2/5). "Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi tim penyidik sehingga tim jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan tipikor," ujar Ali.

Lebih lanjut jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan perkara yang menjerat Puput telah siap untuk disidangkan. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) di KPK menyiapkan surat dakwaannya. "Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL

Baca Artikel Asli