KPK Sebut Investasi Fiktif di PT Taspen Capai Ratusan Miliar
 Dwi Astarini - Jumat, 03 Mei 2024
Dwi Astarini - Jumat, 03 Mei 2024 
                Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama Antonius NS Kosasih. Dalam perkembangan terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sepanjang proses penyidikan, sejauh ini memang sebagai indikasi awa. Tidak kemudian seluruhnya, tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik masih mendalami hal tersebut. Tim penyidik juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. "Ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dimintai konfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," ujarnya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan, Jumat (26/4). Tim penyidik mendalami pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga:
Periksa Petinggi PT Taspen, KPK Dalami Pengelolaan Investasi Rp 1 Triliun
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro, Selasa (2/4). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses pengelolaan investasi di PT Taspen dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Taspen pada periode 2013-2020.
Penyidik juga mendalami hal yang sama kepada Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management pada 2019. Genta dan Iqbal diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka. Kasus korupsi di PT Taspen ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.(Pon)
Baca juga:
KPK Periksa Wakil Komut BTN Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Bagikan
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




