Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan intervensi politik yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh dan relasi kuasa yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/5).

Baca juga:

Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal, OTT Pertama KPK Pakai Pasal Konflik Kepentingan

Menurut Budi, pegawai outsourcing yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan dipilih langsung oleh Fadia. Kondisi tersebut membuat kendali terhadap para pekerja outsourcing berada di bawah pengaruh pihak yang bersangkutan.

“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” kata Budi.

Diduga Arahkan Dukungan Politik dalam Pilkada

KPK menduga pengaruh tersebut kemudian digunakan untuk mengarahkan pegawai outsourcing agar memberikan dukungan politik kepada Fadia dalam pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan intervensi politik dalam kasus tersebut. Penyidik menduga para pekerja outsourcing diminta memilih Fadia dalam pilkada.

Ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menyatakan temuan terkait dugaan intervensi politik tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Menurut Budi, perkara ini juga menjadi perhatian KPK dalam upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik.

“Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Soroti Transaksi Valas hingga Aliran Rp 46 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia Arafiq memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan tender jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh proyek senilai Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026.

Dana dari proyek tersebut diduga kemudian dibagi-bagikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli