KPK Ultimatum Legislator Golkar Melchias Mekeng

Jumat, 04 Oktober 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Fraksi Golkar Marcus Melchias Mekeng untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Peringatan ini disampaikan KPK lantaran politikus partai beringin ini mangkir beberapa kali dari pemeriksaan penyidik. Saat itu, Mekeng berasalan tengah melakukan kunjungan kerja di luar negeri, yang belakangan dilanjutkan dengan berobat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Kami peringatkan saksi koperatif memenuhi panggilan Penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," ujar Febri.

Peringatan senada juga disampaikan kepada Samin Tan (SMT), tersangka kasus suap Eni Saragih yang batal diperiksa beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) ini juga diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut.

Baca Juga:

Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya

"Tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Uang suap tersebut digunakan Eni untuk biaya kampanye suaminya, Al-Khadziq dalam Pilkada 2019 di Temanggung.

Adapun status Eni sendiri dalam kasus ini telah lebih dulu diproses di pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis menilai Eni bersalah karena telah menerima uang haram saat mengurus proyek PLTU Riau-1. (Pon)

Baca Juga:

Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan