KPK Ultimatum Legislator Golkar Melchias Mekeng


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Fraksi Golkar Marcus Melchias Mekeng untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Peringatan ini disampaikan KPK lantaran politikus partai beringin ini mangkir beberapa kali dari pemeriksaan penyidik. Saat itu, Mekeng berasalan tengah melakukan kunjungan kerja di luar negeri, yang belakangan dilanjutkan dengan berobat.

"Kami peringatkan saksi koperatif memenuhi panggilan Penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," ujar Febri.
Peringatan senada juga disampaikan kepada Samin Tan (SMT), tersangka kasus suap Eni Saragih yang batal diperiksa beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) ini juga diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
"Tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Uang suap tersebut digunakan Eni untuk biaya kampanye suaminya, Al-Khadziq dalam Pilkada 2019 di Temanggung.
Adapun status Eni sendiri dalam kasus ini telah lebih dulu diproses di pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis menilai Eni bersalah karena telah menerima uang haram saat mengurus proyek PLTU Riau-1. (Pon)
Baca Juga:
Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Bagikan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
