KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel
Rabu, 10 November 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Aceng Haruji dan Agus Kartono selaku pihak swasta pada Selasa (9/11) kemarin.
Namun dua orang yang sedianya bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 itu mangkir.
Baca Juga:
Garuda Angkut Komoditas Ekspor Ikan Tuna Sulut ke Jepang
"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Sementara dari saksi yang hadir, penyidik KPK mendalami aliran uang yang diterima sejumlah pihak dari kasus korupsi ini.
Baca Juga:
Selamatkan Garuda Indonesia, Jumlah Pesawat dan Rute Akan Dikurangi
Adapun saksi yang memenuhi panggilan yakni, Agus Salim, Lurah Rengas; Durahman, Camat Ciputat Timur; Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten; Engkos Kosasih Samanhudi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; dan Vera Nur Hayati (Ketua Tim Audit Inspektorat Banten.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Baca Juga:
Wamen BUMN: Secara Teknikal Garuda Indonesia Bangkrut
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Pon)