KPK Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal TKA di Lombok Barat
Jumat, 04 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - KPK menutup lokasi tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA).
Penutupan lokasi itu ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat."
Terdapat pula logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov NTB, dan KPK di dalam plang itu.
"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, di Mataram, Jumat (4/10).
Baca juga:
Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar
Dian menambahkan tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan. "Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," imbuhnya.
Merujuk keterangan pemerintah, Dian turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.
KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah. "Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," tandas Dian, dikutip Antara. (*)