KPK Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal TKA di Lombok Barat


im Satgas Korsup V KPK bersama jajaran Kementerian LHK dan pemerintah daerah foto bersama usai memasang plang peringatan di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA di Sekotong, Lombok Bara
MerahPutih.com - KPK menutup lokasi tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA).
Penutupan lokasi itu ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat."
Terdapat pula logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov NTB, dan KPK di dalam plang itu.
"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, di Mataram, Jumat (4/10).
Baca juga:
Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar
Dian menambahkan tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan. "Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," imbuhnya.
Merujuk keterangan pemerintah, Dian turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.
KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah. "Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," tandas Dian, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
